Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakpus, Kendaraan Tak Lolos Hanya Ditegur

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi hari ini. Kendaraan yang belum lolos uji emisi belum ditilang dan hanya diberi imbauan.

“Ini masih pra-razia dulu, ini masih kita lakukan teguran-teguran kepada para pengendara untuk melakukan kegiatan uji emisi. Hari ini ditegur (kendaraan tak lolos uji emisi),” ujar Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Slamet Riyadi di Jalan Asia Afrika, Jumat (25/8/2023).

Slamet mengatakan penerapan uji emisinya nanti akan berlangsung mulai 1 September 2023. Pada saat itu, nantinya akan ada hukuman berupa tilang kepada pengendara yang tak lolos uji emisi.

“Nanti efektif untuk pelaksanaan tilangnya akan dilaksanakan per tanggal 1. Tanggal 1 September,” kata dia.

“Penerapannya nanti kepolisian akan menerapkan tilang. Kepada kendaraan seperti kendaraan-kendaraan yang lain,” tambahnya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest